Banyak Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang
Minggu, 25 Maret 2018 – 22:36 WIB
Dia melihat pasangan calon tidak ada yang menaati aturan, padahal sudah ada aturan jelas: PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 dan 10.
“Seharusnya pendukung pasangan calon harus mencopot sendiri APK yang sudah dipasang, tetapi itu enggak berjalan,” kata mantan camat Serang Baru itu. (dam/gob)
Selama ini banyak alat peraga kampanye (APK) yang berada di tempat terlarang dan belum ditertibkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kusnanto Saidi Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi, Ini Segudang Prestasinya
- Bawaslu Tertibkan Belasan Ribu APK Selama Pemilu di Kota Serang
- Masa Tenang, Bang Zaki Imbau Kader Golkar Bantu Turunkan Alat Peraga Kampanye
- Pengendara Motor Tertimpa Baliho Caleg di Daan Mogot, Bawaslu Langsung Bereaksi
- APK Jadi Penyebab Kecelakaan, Anies Baswedan Keluarkan Imbauan untuk Timses
- Bawaslu Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Menyalahi Aturan