Banyak Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

Banyak Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK). Foto: Andi Saddam/GoBekasi

Dia melihat pasangan calon tidak ada yang menaati aturan, padahal sudah ada aturan jelas: PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 dan 10.

“Seharusnya pendukung pasangan calon harus mencopot sendiri APK yang sudah dipasang, tetapi itu enggak berjalan,” kata mantan camat Serang Baru itu. (dam/gob)

 


Selama ini banyak alat peraga kampanye (APK) yang berada di tempat terlarang dan belum ditertibkan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News