Banyak Aset Pemprov Kaltim Belum Bersertifikat
Minggu, 08 Januari 2012 – 12:46 WIB
PEMPROV Kaltim tampaknya harus berusaha keras untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan 2011. Sebab selain mengurus piutang pajak, investasi permanen, serta belanja bantuan sosial (Bansos) dan hibah, hal yang terpenting membenahi aset tetap.
Dari 199 ribu item aset Pemprov Kaltim yang tersebar di 14 kabupaten/kota, sejumlah bidang tanah yang termasuk aset tetap masih banyak yang belum diketahui dokumen kepemilikannya. Menurut Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim Fathul Halim, rata-rata lahan itu adalah aset pelimpahan dari instansi vertikal yang dilikuidasi ke pemprov 2000 lalu.
Baca Juga:
Meleburnya berbagai instansi vertikal ini buntut semangat otonomi daerah melalui UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Kala itu, tak hanya sumber daya manusia (SDM) yang diserahkan ke pemprov, tapi juga aset bergerak maupun kantor berikut tanahnya. Sayang, administrasi kepemilikan aset masih dipegang oleh kementerian terkait. Misal, Kementerian Kehutanan (dulu Kanwil Departemen Kehutanan), Kementerian Kesehatan, dan lainnya.
“Saat ini kami masih mengejar beberapa sertifikat atau surat tanah yang dilimpahkan ke pemprov dari instansi vertikal,” ujar Fathul didampingi kabag Pengendalian Aset Halda Arsyad dan Kabag Aset Hersan Arifin, kemarin. Namun Fathul belum mendapat angka pasti berapa dokumen tanah yang belum ditemukan.
PEMPROV Kaltim tampaknya harus berusaha keras untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan
BERITA TERKAIT
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...