Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot

jpnn.com - YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan penertiban di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasilnya, tak main-main. Lebih dari 500 alat peraga kampanye (APK) terpaksa dicopot karena penempatannya melanggar aturan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat penertiban APK berlangsung hingga 25 Oktober.
Penertiban dilakukan atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
"Dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personel beserta pendukung dari Polri," ujar Octo di Yogyakarta, Rabu (23/10).
Menurut dia seluruh APK yang ditertibkan telah dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jenis APK yang ditertibkan mulai dari rontek, spanduk, umbul-umbul, hingga baliho.
"APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon," kata dia.
Banyak banget, 500 lebih alat peraga kampanye Pilkada Kota Yogyakarta terpaksa dicopot oleh Satpol PP
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya