Banyak Banget, Menkominfo Sudah Memutus Akses Terhadap 4.906 Konten Pinjol

"Laporan tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Johnny menyebut pihaknya 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online.
“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait."
“Secara paralel, Kominfo mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” katanya.
Webinar tersebut turut dihadiri Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Direktur Kredit Pintar Indonesia Wisely Wijaya dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Pandu Aditya Kristy.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menkominfo telah melakukan pemutusan akses ke 4.906 konten pinjaman online, semoga tak ada lagi masyarakat yang resah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Riri Antoni Ekspos Keindahan Bandung, Kontennya Bikin Wisatawan Penasaran
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Ari Lasso Diteror Penagih Pinjol, Responsnya Mengejutkan
- Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman & Produktif