Banyak Banget, Sebegini Jumlah Pelaku Pemerkosaan Seorang Siswi Usia 15 Tahun
Dia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian bapak kapolda," ucapnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2022.
Para tersangka disebut ketika itu sedang mengonsumsi minum beralkohol di salah satu lokasi.
Tersangka GW menghubungi korban untuk bergabung dan salah satu dari delapan tersangka langsung menjemput korban.
Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.
"Korban sempat nolak, tetapi dicekoki minuman sampai korban pusing. Dari delapan tersangka, ada dua orang teman sekolah korban," katanya.
Insiden pemerkosaan tersebut membuat korban merasa tertekan karena menjadi bahan cemoohan teman-teman sekolah.
Banyak banget, sebegini jumlah pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi usia 15 tahun yang sudah ditangkap polisi.
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi