Banyak Banget yang Dapat Remisi Khusus, Langsung Bebas
Pemberian remisi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, melalui Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respons Kemenkumham terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded (kelebihan kapasitas) yang sudah mencapai 106 persen," ucapnya.
Jajaran Ditjenpas Kemenkumham juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idulfitri.
Para narapidana diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas, rutan dan LPKA.
"Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucapnya.
Sebagaimana pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini.
Kemudian, perang terhadap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta back to basics demi menjaga marwah pemasyarakatan.
Banyak banget warga binaan yang mendapat remisi khusus di Idulfitri 1443 Hijriah, langsung bebas.
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru