Banyak Banget yang Dapat Remisi Khusus, Langsung Bebas
Senin, 02 Mei 2022 – 17:27 WIB
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.(Antara/jpnn)
Banyak banget warga binaan yang mendapat remisi khusus di Idulfitri 1443 Hijriah, langsung bebas.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba