Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak

"Tentu kita berharap kehadiran mereka mampu menambah kekuatan di organisasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Diketahui, PPPK merupakan jenis ASN dengan sistem kontrak.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang menempatkan PPPK sejajar dengan PNS.
Faktanya, PPPK senantiasa dihantui kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih dalam sejumlah kesempatan menyampaikan protes terkait sistem kontrak PPPK ini.
Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.
Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Sistem kontrak, menurut Heti, jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.
PPPK disebut sejajar dengan PNS sebagai sesama ASN, tetapi mengapa diterapkan model kontrak kerja kepada mereka?
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi