Banyak Bikin Ulah, Irjen Napoleon akan Dipindahkan ke Cipinang

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusulkan pemindahan terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang. Selama ini Napoleon masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“(Status Napoleon) tahanan hakim. Sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (8/10).
Saat ini diketahui Napoleon Bonaparte sebagai tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang menjerat dia masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi. Dia selama ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Selama di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dia diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan.
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Dia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap Napoleon melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.
Dia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat irjen alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawah dia.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya bisa melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.
Polri tengah mengupayakan untuk memindah Irjen Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini