Banyak Data Siswa yang Tidak Valid dan Jaringan Lelet, PPDB Luring Jadi Pilihan 

Banyak Data Siswa yang Tidak Valid dan Jaringan Lelet, PPDB Luring Jadi Pilihan 
Kemendikbudristek mengungkapkan banyak data siswa yang tidak valid dan jaringan lelet. Ilustrasi foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 masih mengacu pada aturan 2021.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memprioritaskan jalur zonasi.

"Jadi, PPDB 2022 dilakukan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi,” tutur Jumeri, Sabtu (18/6).

Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan, ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Kuota jenjang SD 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Pada jenjang SMP dan SMA, jalur zonasi diberi kuota 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi. 

“Pada jalur zonasi jenjang SD, kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri.

Mengenai praktik pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya, Jumeri menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan pemda.

Kemendikbudristek mengungkapkan banyak data siswa yang tidak valid, ditambah jaringan lelet. PPDB luring jadi pilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News