Banyak Iklan Obat Tradisional Menyesatkan, BPOM Lakukan Ini

Banyak Iklan Obat Tradisional Menyesatkan, BPOM Lakukan Ini
Kepala Badan POM Penny K Lukito. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) obat tradisional dan suplemen kesehatan, Jumat (27/05).

Dalam program tersebut, BPOM menggandeng delapan marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall.

Program itu juga didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan program ZRPO bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan.

"Serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan," kata Penny dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5).

Berdasarkan data pengawasan BPOM pada 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), yakni sebesar 61,12 persen jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional yang hanya 21,76 persen.

Selain itu, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan penjual nonproduse

Adapun dari keseluruhan pelanggaran iklan online oleh nonofficial seller tersebut, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
 
"Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan," ujar Penny.

BPOM meluncurkan program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News