Banyak Jemaah Korban Travel, DPR Bentuk Panja Umrah
Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHIU), Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel.
Nantinya, panja mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan izin PPIU setiap tiga tahun oleh Kemenag.
"Saat ini jumlah PPIU 800 lebih," tambah Malik.
Malik mengatakan, panja akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus.
"Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag RI terhadap kinerja PPIU," ungkapnya.
Panja juga akan memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan terhadap calon jemaah.
"Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (boy/jpnn)
Komisi VIII DPR segera membentuk panitia kerja penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Pesan Ketua TKN Prabowo-Gibran untuk Umat Muslim Tanah Air
- Curahan Hati Atta Halilintar yang Jalani Umrah pada Ramadan Tahun Ini
- Umrah Saat Ramadan, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bawa Anak-anak