Banyak Kejanggalan di Majelis Etik Golkar, Ini Buktinya

Banyak Kejanggalan di Majelis Etik Golkar, Ini Buktinya
Bendera Partai Golkar. Foto: Ricardo/JPNN.Com

BACA JUGA : Bentuk Majelis Etik Golkar, Airlangga Disebut Abuse Of Power

Abraham menyebut ketentuan itu sangat berbeda dengan Majelis Etik yang diatur berdasar keputusan DPP Golkar No. Kep-289/DPP/GOLKAR/ III/2018 tanggal 21 Maret 2018.

“Tugas pokoknya (Majelis Etik, red) menegakkan integritas, etika pengurus ataupun anggota dalam memelihara kemuliaan dan muruah partai serta tugas lain yang diatur dalam SK (surat keputusan) tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Abraham mengatakan, Rapat Pleno DPP Golkar pada 29 Januari 2018 memang membicarakan soal Majelis Etik. Namun, katanya, hasil pleno tersebut tidak dicantumkan sebagai konsideran pembentukan Majelis Etik.

“Jadi secara legal formal rapat pleno tidak menjadi acuan pembentukan Majelis Etik,” tuturnya.

Abraham juga membeber keanehan lainnya, yakni diktum ketiga SK DPP Golkar tentang pembentukan Majelis Etik. Menurutnya, diktum itu menempatkan SK DPP Golkar di atas peraturan organisasi.

”Ketentuan lainnya yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur sendiri dalam peraturan organisasi Partai Golkar. Ini suatu keanehan jika menempat SK DPP lebih tinggi kedudukannya daripada peraturan organisasi,” ulasnya.

Keanehan lainnya adalah klaim bahwa pembentukan Majelis Etik telah dilaporkan oleh DPP Golkar dalam forum rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang digelar 23 Maret 2018. Faktanya, kata Abraham, pada tanggal itu tidak ada Rapimnas DPP Golkar.

Majelis Etik Golkar dibentuk Airlangga Hartarto dan diduga untuk menyingkirkan pihak-pihak yang berseberangan jelang munas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News