Banyak Kejanggalan yang Disangkakan kepada Habib Rizieq, Bandingkan dengan Putra & Menantu Jokowi
Senin, 30 November 2020 – 17:27 WIB
Abdul juga mengingatkan dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tidak terdapat unsur delik. Karena itu, Abdul melihat Pasal 160 KUHP tidak tepat digunakan kepada Rizieq.
"Sepanjang tidak ada pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, maka Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP telah kehilangan objeknya," tegas dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Abdul Chair Ramadhan menilai sangkaan pasal yang dipakai pemerintah terhadap Rizieq Shihab sangat ganjil. Berbeda dengan putra dan menantu Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak