Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa temuan juga telah masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia berharap temuan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar tetap bersikap netral dalam pemilu. Dengan demikian, proses demokrasi bisa berjalan tanpa adanya intervensi pihak lain.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya telah mengganti beberapa pj kepala daerah yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut dia, penggantian itu karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.
"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada. Oleh karena itu, saya melakukan penggantian," kata Tito Karnavian diskusi bertajuk Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta? di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, Selasa (19/12).
Dia mengatakan bahwa indikasi adanya pj. kepala daerah yang tidak netral tersebut dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari peserta pemilu.
Dari laporan dan keluhan itu, Kemendagri lantas mengevaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot pj. kepala daerah tersebut.
Disebutkan pula oleh Tito bahwa salah satu pj kepala daerah yang dievaluasi, kemudian diganti oleh Bupati Kampar Muhammad Firdaus.
Pemilu 2024 penuh kecurangan. Komnas HAM menemukan kepala daerah tidak netral yang berhubungan dengan politik uang.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN