Banyak Masalah, Target Pengesahan RUU ASN Bareng Penghapusan Honorer, Waduh

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah pasang target pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah dinantikan 2,3 juta honorer, ternyata molor menjadi November 2023.
Diketahui, per 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia sudah tidak boleh lagi ada honorer atau sebutan lain.
Terhitung mulai tanggal tersebut, hanya dikenal dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.
Pemerintah dan DPR sudah sepakat, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer,.
Para non-ASN atau honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK, yang ketentuannya akan diatur dalam UU ASN hasil revisi.
Kabar mengenai molornya target pengesahan RUU ASN disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Dia mengatakan RUU ASN sudah hampir selesai dan akan disahkan selambat-lambatnya November 2023.
Mardani mengatakan, target pengesahan molor karena banyak masalah terkait penataan honorer atau non-ASN.
Berikut ini kabar terbaru pembahasan RUU ASN yang ternyata target pengesahannya bersamaan dengan kebijakan penghapusan honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?