Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M
Sabtu, 26 November 2011 – 12:59 WIB
Dikatakan, sesuai Pergub 25 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos, para penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, kegiatan yang diajukan tidak mendapatkan dukungan dana dari pemkab/pemkot. Kemudian, hibah dan bansos tidak digunakan untuk usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan. Selain itu, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan sosial, hanya boleh mengajukan satu proposal dalam satu tahun anggaran, kecuali organisasi fungsional.
Sebagai informasi, hingga kini sudah 70 persen dari jumlah penerima hibah dan bansos yang dananya dicairkan. Sisanya, masih terus diverifikasi. (ri/far/fuz/jpnn)
SAMARINDA - Dana bantuan sosial (bansos) tahun mendatang diperkirakan "hanya" menyentuh Rp 409 miliar. Berkurang Rp 226 miliar dari APBD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia