Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M
Sabtu, 26 November 2011 – 12:59 WIB

Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M
Dikatakan, sesuai Pergub 25 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos, para penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, kegiatan yang diajukan tidak mendapatkan dukungan dana dari pemkab/pemkot. Kemudian, hibah dan bansos tidak digunakan untuk usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan. Selain itu, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan sosial, hanya boleh mengajukan satu proposal dalam satu tahun anggaran, kecuali organisasi fungsional.
Sebagai informasi, hingga kini sudah 70 persen dari jumlah penerima hibah dan bansos yang dananya dicairkan. Sisanya, masih terus diverifikasi. (ri/far/fuz/jpnn)
SAMARINDA - Dana bantuan sosial (bansos) tahun mendatang diperkirakan "hanya" menyentuh Rp 409 miliar. Berkurang Rp 226 miliar dari APBD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala