Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer
Kamis, 11 April 2013 – 18:15 WIB

Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapuskom Publik Kemhan RI, Brigjen TNI Hartind Asrin. Menurutnya, untuk tindak pidana yang sama hukuman di KUHPM lebih berat dibanding KUHP.
Hukuman yang lebih berat ini dimaksudkan agar personil militer lebih bertanggung jawab dalam bertindak.
"Kalau KUHP 2 tahun, di KUHPM bisa tiga tahun. Banyak prajurit yang menangis gara-gara ini," ujar Hartind. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertahanan (menhan) Purnomo Yusgiantoro menjamin para pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan mendapat hukuman lebih berat jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody