Banyak Wajib Pajak tak Manfaatkan e-Filing
jpnn.com, SURABAYA - Antrean wajib pajak (WP) dalam pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty (TA) di kantor DJP I Jagir Wonokromo, Surabaya, kemarin (27/3), membeludak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jatim mengeluhkan hal tersebut.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia sudah membuka website https://djponlonline,pajak.go.id untuk pelaporan secara online sejak tahun 2016 lalu.
Seharusnya jumlah WP yang hadir ke kantor DJP tidak terlalu membeludak seperti kemarin.
”Bukan hanya kewalahan dengan pegawai, ini juga menyebabkan kemacetan. Nah, di perlintasan kereta api juga macet. Lha kalau ada korban KA gara-gara bayar pajak, kami juga yang bingung dan keteteran,” kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP I Jatim Ardhie Permadi.
Menurut Ardhie, sebenarnya pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi di beberapa instansi pemerintahan maupun swasta sejak awal tahun 2016 lalu.
Namun, hanya sebagian WP yang melakukan pelaporan lewat e-filing.
”Sedikit sih tapi itu pun mereka belum begitu paham,” kata Ardhie.
Antrean wajib pajak (WP) dalam pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty (TA) di kantor DJP I Jagir Wonokromo, Surabaya, kemarin (27/3),
- Renjani Bersama UPJ Bergerak, Dampingi Warga Lapor Pajak
- Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi
- TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023
- Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan
- Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!
- Besaran Pengembalian Pajak di Australia akan Turun Tahun Ini