BAP DPD RI Mediasi Pengaduan Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA Bandung

BAP DPD RI Mediasi Pengaduan Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA Bandung
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno saat melakukan upaya mediasi sengketa antara Eks PNS PJKA dengan PT KAI di Bandung. Foto: humas DPD RI.

jpnn.com, BANDUNG - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melakukan rapat kerja untuk memediasi pengaduan masyarakat Forum Penghuni Rumah Negara eks PNS PJKA (Pegawai Negeri Sipil Perusahaan Jawatan Kereta Api) Bandung dengan berbagai stakeholders di kantor pusat PT KAI (Kereta Api Indonesia), Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/12).

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan, data dan informasi mengenai kondisi terakhir yang berkembang di lapangan, terkait penyelesaian sengketa tanah dan bangunan antara pensiunan pegawai Eks PJKA, Departemen Perhubungan (Penghuni Rumah Negara) dengan PT. KAI.

"Dalam kegiatan rapat kerja ini diharapkan dapat diperoleh informasi, data, klarifikasi dan penjelasan yang komprehensif sehingga dapat memberikan sebuah rekomendasi yang bersifat win-win solution yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat,” kata Bambang.

Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra berharap hasil pertemuan itu harus ditindaklanjuti. Ke depan juga perlu dibentuk tim mediasi BAP DPD untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut.

"Semoga setelah ini terus ada dialog dari forum penghuni karena PT KAI juga terbuka," harap Edwin.

Anggota BAP DPD RI Ustadz Zuhri M Syazali mendorong dilakukan pengecekan kembali terhadap status rumah tersebut. “Apakah sewa saja, atau sewa-beli sehingga solusi ke depan dapat lebih jelas,” terangnya.

Senator dari Kepulauan Riau, Dharma Setiawan mengusulkan solusi dibentuk tim mediasi untuk tindak lanjut. “Supaya ke depan ada harapan jadi dari DPD RI kita bentuk tim mediasi karena PT KAI juga membuka diri,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Yuhery Yusuf dari Forum Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA mengatakan dasar pemberian rumah negara karena penghuninya adalah PNS.

DPD RI memediasi sengketa antara Forum Penghuni Rumah Negara eks PNS PJKA Bandung dengan PT KAI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News