BAP DPD RI Mediasi Pengaduan Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA Bandung

BAP DPD RI Mediasi Pengaduan Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA Bandung
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno saat melakukan upaya mediasi sengketa antara Eks PNS PJKA dengan PT KAI di Bandung. Foto: humas DPD RI.

"Kami diberi rumah sebagai PNS, jadi tidak terkait dengan perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, pemberian rumah diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan pemotongan gaji setiap bulan. Dia berharap agar tidak lagi ada penarikan uang sewa.

"Tolong kami diberikan status sewa-beli untuk rumah golongan III karena sudah bertahun-tahun kami sudah dipotong gaji dan untuk bayar PBB, perawatan air dan listrik kami bayar sendiri,” jelas Yuhery.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Niaga PT KAI Maqin U Norhadi mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI telah mempertemukan dengan forum penghuni rumah negara.

“Kami berterima kasih kepada BAP DPD RI dan berharap PT KAI dapat terus berkomunikasi dengan penghuni rumah. Kami juga memberlakukan semacam relaksasi dan terus membuka diskusi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI John Robertho menjelaskan, rumah tersebut merupakan aset PT KAI. Selain itu juga ada surat edaran dari menteri BUMN untuk penjagaan dan penataan aset perusahaan.

"Ini memang kewajiban kami untuk menjaga aset kami, upaya yang kami lakukan juga persuasif," ujarnya.

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto yang hadir secara virtual mengatakan pengelolaan aset dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif dan kooperatif.

DPD RI memediasi sengketa antara Forum Penghuni Rumah Negara eks PNS PJKA Bandung dengan PT KAI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News