Bapak-Anak Diburu Polisi, Tegang, Dor!
Komplotan curanmor ini menyewa empat rumah kontrakan di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut digunakan untuk menyimpan motor hasil curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 unit motor curian.
”Pengakuan pelaku, bahwa mereka melakukan aksinya baru. Tetapi kami tidak yakin dan kami akan melakukan pendalaman. Pasal yang dikenakan adalah 480 KUH Pidana dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Dedi, salah satu pemilik motor mengaku senang sepeda motornya dapat kembali.
“Motor saya sempat hilang pada Sabtu lalu di teras rumah. Selang beberapa jam saya ingin keluar lagi, motor saya sudah tidak ada dan kejadian ini terjadi di Kedaung Sepatan Timur,” katanya. (rbnn/nda/radarbanten)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bapak dan anak jatuh tersungkur usai timah panas polisi bersarang tepat di betis keduanya karena melawan saat diringkus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor