Bapak Cabuli Anak Kandung: Di Pengadilan, Anak Bantah, Ibu Kaget
Akan tetapi, sambungnya, ia curiga, apalagi terdakwa pada tahun 2015 menganiaya dirinya. ”Maka saya lalu buat laporan polisi bersamaan dengan kasus pencabulan terhadap korban," ungkap NdR.
Sementara penasihat hukum terdakwa Zeth Andres Blegur, Fransisco Bessie mengaku sesuai fakta yang terungkap di persidangan, korban mengaku kalau terdakwa tidak pernah mencabuli dirinya. “Bukan terdakwa yang cabuli saya. Tapi, pencabulan yang saya alami itu dilakukan oleh orang lain saat saya menghilang dari rumah yakni sejak 1-27 November 2013,” kata Sisco mengulangi kata-kata korban saat bersaksi di persidangan kemarin. Keterangan saksi korban, jelas Sisco, juga bersesuaian dengan keterangan NdR.
Berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi NdR itulah, maka majelis hakim meminta agar pada sidang pekan depan, JPU menghadirkan saksi dari penyidik Polres Kupang Kota. Sidang kemarin dipimpin hakim ketua Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Andy Eddy Viyata dan Theodora Usfunan. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Omar Dhani. Sementara terdakwa Zeth Andreas Blegur hadir di persidangan kemarin didampingi penasihat hukumnya Fransisco Bernando Bessi.(gat/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang kembali menggelar sidang kasus percabulan dengan terdakwa Zet Andreas Blegur, Selasa (12/1). Korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik