Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya

Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
Dua orang pria berinisial MR dan R yang merupakan bapak dan anak kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencurian BBM milik PLN di Kampung Sota, Kabupaten Merauke. Foto: Dokumentasi Humas Polres Merauke

"Kami masih kembangkan," tegasnya.

Dia menambahkan atas perbuatannya, MR dan R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr30/jpnn)

MR dan R yang merupakan bapak dan anak kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencurian BBM milik PLN di Kampung Sota


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News