Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
Minggu, 21 April 2024 – 09:41 WIB

Dua orang pria berinisial MR dan R yang merupakan bapak dan anak kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencurian BBM milik PLN di Kampung Sota, Kabupaten Merauke. Foto: Dokumentasi Humas Polres Merauke
"Kami masih kembangkan," tegasnya.
Dia menambahkan atas perbuatannya, MR dan R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr30/jpnn)
MR dan R yang merupakan bapak dan anak kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencurian BBM milik PLN di Kampung Sota
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak