Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
Minggu, 21 April 2024 – 09:41 WIB
"Kami masih kembangkan," tegasnya.
Dia menambahkan atas perbuatannya, MR dan R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr30/jpnn)
MR dan R yang merupakan bapak dan anak kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencurian BBM milik PLN di Kampung Sota
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring