Bapak Ibu PNS, Ingat ya...Jangan Nambah Libur, Ini Ancaman Sanksinya

Bapak Ibu PNS, Ingat ya...Jangan Nambah Libur, Ini Ancaman Sanksinya
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tahun ini masa libur PNS tidak begitu panjang, yakni hanya  selama enam hari, terhitung Kamis (16/7) sampai Selasa (21/7).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan peringatan bagi PNS agar tanggal 22 Juli mendatang seluruhnya kembali bekerja.
    
"Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri," tegasnya kemarin. Menurut dia, cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah dinilai sudah memadai. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi aparatur sipil negara untuk memperpanjang libur.
    
Menurut Yuddy, pemerintah sudah memberi kelonggaran bagi para PNS yang ingin mengambil cuti dekat-dekat lebaran. Cuti tersebut bisa diambil sebelum Idul Fitri. Namun, setiap instansi harus mengatur dengan baik agar tidak seluruhnya mengambil cuti.

"Paling banyak 50 persen (pegawai)," lanjut menteri 47 tahun itu. Sehingga, kinerja instansi tetap bisa berjalan.
    
Pun demikian dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Pihaknya sudah menyampaikan bahwa kendaraan dinas operasional tidak boleh dibawa mudik. "Yang diizinkan hanya kendaraan dinas yang melekat pada pejabat," tegas politisi asal Partai Hanura itu.
    
Kementrian PAN-RB juga sudah menyiapkan sanksi lewat PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya berupa teguran ringan, peringatan tertulis, hingga pemecatan. Hanya, Dia mengakui bahwa pelanggaran kedua hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

"Kalau pegawai terbiasa dengan tindakan indisipliner, dikhawatirkan bisa merembet ke hal lain," tutur pria kelahiran Bandung itu.

Karenanya, dia sudah meminta para pejabat pembina kepegawaian di seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah konsisten menerapkan sanksi tersebut. (byu)


JAKARTA - Tahun ini masa libur PNS tidak begitu panjang, yakni hanya  selama enam hari, terhitung Kamis (16/7) sampai Selasa (21/7). Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News