Bapepam Hadirkan Saksi Ahli

Bapepam Hadirkan Saksi Ahli
Bapepam Hadirkan Saksi Ahli
Baru pada tahun 2010, menurutnya, Askrindo mengadu ke Bapepam LK bahwa dana investasinya diselewengkan perusahaan Manajemen Investasi. Tetapi setelah dicermati justru bukan hanya di MI kesalahannya. Karena itu, Bapepam LK terus mengikuti perkembangan dari Polisi. Sejauh belum ada keterangan resmi bahwa ada pihak internal yang terlibat, belum membahas soal penonaktifan orang terduga itu.

”Kita belum bisa bicara penonaktifan. Kecuali polisi benar-benar sudah menetapkan jadi tersangka, itu baru bisa dilakukan,” jelasnya.

Jika hal itu sudah terjadi maka Bapepam LK bisa menjatuhkan dua sanksi yaitu dari peraturan disiplin dan tindak pidana. Kalau tindak pidana murni itu soal pribadi. Tetapi, kalau tentang administratif masuk tindakan indisipliner.

Sementara kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan dua tersangka yaitu pejabat dari Askrindo berinisial ZL dan RS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tipikor pencucian uang dengan membuat rekayasa keuangan bekerjasama dengan perusahaan MI.

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) belum berniat menonaktifkan dua pejabatnya yang diduga tersangkut masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News