Bapepam Hadirkan Saksi Ahli
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 07:04 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) belum berniat menonaktifkan dua pejabatnya yang diduga tersangkut masalah. Pengadil pasar modal itu berdalih menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait dugaan terlibat dalam kasus hilangnya dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp 439 miliar. Alasannya, pemeriksaan itu baru sebatas pemeriksaan saksi ahli.
”Namun kami memang sudah diminta untuk mendatangkan saksi ahli,” tukas Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, di Jakarta, Jumat (19/8).
Baca Juga:
Kata Robinso, setidaknya dua saksi ahli yang sudah diutus ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah dari biro Pengelolaan Investasi dan biro Transaksi Lembaga Efek. ”Mereka semua saksi ahli yang akan menjelaskan tentang segala informasi yang dibutuhkan kepolisian,” imbuhnya.
Robinson mengakui bahwa pelanggaran investasi Askrindo ini sudah terjadi sejak sekitar lima tahun lalu. Meski begitu temuan regulator bahwa adanya indikasi pelanggaran baru terendu tahun 2009. ”Itu juga baru terindikasi dan belum sampai soal Askrindo,” tukasnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) belum berniat menonaktifkan dua pejabatnya yang diduga tersangkut masalah.
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta