Bapepam Hadirkan Saksi Ahli

Bapepam Hadirkan Saksi Ahli
Bapepam Hadirkan Saksi Ahli
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) belum berniat menonaktifkan dua pejabatnya yang diduga tersangkut masalah. Pengadil pasar modal itu berdalih menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait dugaan terlibat dalam kasus hilangnya dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp 439 miliar. Alasannya, pemeriksaan itu baru sebatas pemeriksaan saksi ahli.

”Namun kami memang sudah diminta untuk mendatangkan saksi ahli,” tukas Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, di Jakarta, Jumat (19/8).

Kata Robinso, setidaknya dua saksi ahli yang sudah diutus ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah dari biro Pengelolaan Investasi dan biro Transaksi Lembaga Efek. ”Mereka semua saksi ahli yang akan menjelaskan tentang segala informasi yang dibutuhkan kepolisian,” imbuhnya.

Robinson mengakui bahwa pelanggaran investasi Askrindo ini sudah terjadi sejak sekitar lima tahun lalu. Meski begitu temuan regulator bahwa adanya indikasi pelanggaran baru terendu tahun 2009. ”Itu juga baru terindikasi dan belum sampai soal Askrindo,” tukasnya.

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) belum berniat menonaktifkan dua pejabatnya yang diduga tersangkut masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News