Bapepam Larang Parcel
Senin, 08 September 2008 – 11:11 WIB

Bapepam Larang Parcel
"Kami menghimbau agar tidak memberikan atau mengirimkan bingkisan dalam bentuk apapun termasuk karangan bunga suka cita kepada Pejabat atau Pegawai Bapepam-LK Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan," tambahnya. (esy)
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian parcel lebaran bagi para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional