Bapepam Larang Parcel
Senin, 08 September 2008 – 11:11 WIB
"Kami menghimbau agar tidak memberikan atau mengirimkan bingkisan dalam bentuk apapun termasuk karangan bunga suka cita kepada Pejabat atau Pegawai Bapepam-LK Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan," tambahnya. (esy)
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian parcel lebaran bagi para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lama Berkarier di Pegadaian, Putra Asli Pandeglang Ini Kini Duduki Top Manajemen
- OpenIn dan SSPACE Manfaatkan Kecerdasan Lokasi untuk Kemajuan Bisnis
- Walk Freely Senses, Sandal Anyar dari Havaianas yang Terinspirasi Keindahan Alam
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan