Bapepam Larang Parcel
Senin, 08 September 2008 – 11:11 WIB

Bapepam Larang Parcel
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian parcel lebaran bagi para pegawainya. Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran No: SE-04 IBL/2008 tentang 'Imbauan untuk tidak mengirimkan bingkisan dan sejenisnya kepada pejabat/pegawai Bapepam LK-Depkeu RI terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan'.. Surat edaran Bapepam-LK ini ditujukan kepada seluruh Direksi Emiten atau perusahaan publik, direksi perusahaan efek, direksi bank kustodian, direksi perusahaan asuransi, direksi perusahaan pembiayaan, pengurus dana pensiun, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
"Kami akan melaporkan sekaligus menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang,"ujar Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam rilisnya, di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya aparatur pemerintah yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian parcel lebaran bagi para
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel