Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK
Kamis, 16 Juni 2011 – 18:24 WIB

Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK
Muzani juga mempermasalahkan pernyataan Ketua Bapepan-LK, Nurhaida yang menyebut bahwa tidak ada pelanggaran undang-undangan atas pembelian saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induknya SCTV, yaitu PT EMTK. "Belum ada yang melanggar UU. Saat ini kami minta pendapatan dari konsultan independen," terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua KPI Dadang Rahmat mengemukakan, pihaknya telah mengirim pandangan hukum (legal opinion) KPI kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Bapepam-LK terkait rencana akuisisi oleh PT EMTK. Dalam pandangannya, KPI menyatakan penolakan atas rencana akuisisi itu karena melanggar UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005.
"Legal opinion itu dikirim dan kami punya tanda terimanya," kata Dadang.
Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto mengatakan, pihaknya belum mengecek surat dari KPI. “Mungkin menterinya sudah menerima legal opinion dari KPI, tetapi kami belum dapat. Tetapi pada prinsipnya kami menghargai sikap KPI," kata Gatot Dewa Broto.
JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI