Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK
Kamis, 16 Juni 2011 – 18:24 WIB
Muzani juga mempermasalahkan pernyataan Ketua Bapepan-LK, Nurhaida yang menyebut bahwa tidak ada pelanggaran undang-undangan atas pembelian saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induknya SCTV, yaitu PT EMTK. "Belum ada yang melanggar UU. Saat ini kami minta pendapatan dari konsultan independen," terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua KPI Dadang Rahmat mengemukakan, pihaknya telah mengirim pandangan hukum (legal opinion) KPI kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Bapepam-LK terkait rencana akuisisi oleh PT EMTK. Dalam pandangannya, KPI menyatakan penolakan atas rencana akuisisi itu karena melanggar UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005.
"Legal opinion itu dikirim dan kami punya tanda terimanya," kata Dadang.
Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto mengatakan, pihaknya belum mengecek surat dari KPI. “Mungkin menterinya sudah menerima legal opinion dari KPI, tetapi kami belum dapat. Tetapi pada prinsipnya kami menghargai sikap KPI," kata Gatot Dewa Broto.
JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
BERITA TERKAIT
- Direktur Manajemen Risiko PIS Bakal Perkuat Ekspansi & Pertumbuhan Bisnis
- UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Menko Airlangga Berharap Lotte Chemical Jadi Stimulus Industri Petrokimia Hilir Lokal
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal