Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK

Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK
Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK
JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana  akusisi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas Indosiar. Hal ini dilakukan karena rencana akuisisi itu telah mengabaikan UU Penyiaran dan UU Perseroan Terbatas, meski dari UU Pasar Modal tak ada masalah.

"Harusnya Bapepam berkonsultasi dulu ke MK, karena terjadi benturan undang-undang. Dari UU Penyiaran dan UU PT saja sudah berpotensi memunculkan masalah, walau UU Pasar Modal tak ada problem,” kata Ahmad Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, (16/6).

Sekjen Partai Gerindra ini berpendapat ada beberapa pasal dalam UU Penyiaran dan UU PT ini berbeda dengan UU Pasar Modal. Bahkan dalam UU PT, imbuh dia, rencana akuisisi cendrung mengarah ke monopoli. “Demikian juga dengan UU Penyiaran, penyatuan dua lembaga penyiaran ini berpotensi melanggar UU Penyiaran. Komisi I DPR sudah menyatakan rencana akuisisi ini adalah pelanggaran," tegasnya.

Muzani berharap Bapepam sejalan dengan keputusan yang telah dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait akuisisi tersebut. Bapepam harus menjaga keharmonisan antar UU, sehingga di masa depan tak ada muncul masalah.

JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News