Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK
Kamis, 16 Juni 2011 – 18:24 WIB

Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK
JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana akusisi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas Indosiar. Hal ini dilakukan karena rencana akuisisi itu telah mengabaikan UU Penyiaran dan UU Perseroan Terbatas, meski dari UU Pasar Modal tak ada masalah. Muzani berharap Bapepam sejalan dengan keputusan yang telah dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait akuisisi tersebut. Bapepam harus menjaga keharmonisan antar UU, sehingga di masa depan tak ada muncul masalah.
"Harusnya Bapepam berkonsultasi dulu ke MK, karena terjadi benturan undang-undang. Dari UU Penyiaran dan UU PT saja sudah berpotensi memunculkan masalah, walau UU Pasar Modal tak ada problem,” kata Ahmad Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, (16/6).
Baca Juga:
Sekjen Partai Gerindra ini berpendapat ada beberapa pasal dalam UU Penyiaran dan UU PT ini berbeda dengan UU Pasar Modal. Bahkan dalam UU PT, imbuh dia, rencana akuisisi cendrung mengarah ke monopoli. “Demikian juga dengan UU Penyiaran, penyatuan dua lembaga penyiaran ini berpotensi melanggar UU Penyiaran. Komisi I DPR sudah menyatakan rencana akuisisi ini adalah pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI