Bapepam-LK Terbitkan Tawaran Umum Berkelanjutan

Bapepam-LK Terbitkan Tawaran Umum Berkelanjutan
Bapepam-LK Terbitkan Tawaran Umum Berkelanjutan
Di sisi lain, peraturan itu dapat memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menerbitkan obligasi. Perusahaan bisa mendaftarkan terlebih dahulu efek ke Bapepam-LK dan mendapatkan pernyataan efektif yang masa berlakunya hingga dua tahun. Meski demikian, perusahaan jasa keuangan tampaknya masih melakukan pendalaman, dan belum terlalu antusias memanfaatkan peraturan tersebut.

Terlebih, perusahaan juga harus mempersiapkan struktur dan pola penawaran jangka panjang, yang tentunya membutuhkan persiapan. “Waktu penawaran cukup panjang, padahal laporan keuangan yang dipakai saat pernyataan efektif sudah berbeda saat penawaran. Maka laporan keuangan terakhir dari setiap periode idealnya harus tetap dilaporkan," tutur Edwin Sinaga Direktur Utama Financorpindo Nusa Securities, di Jakarta, pekan lalu.

Sekadar diketahui, pada pengujung 2010, Bapepam-LK menerbitkan peraturan No IX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutan. Dalam peraturan itu diatur penawaran berkelanjutan yang dapat dilakukan pada efek bersifat utang atau obligasi.

Setelah peraturan IX.A.15 diberlakukan, baru dua perusahaan yang berencana menggunakan peraturan itu untuk menerbitkan obligasi, yakni PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) yang akan menerbitkan obligasi senilai Rp 2,5 triliun dan PT Medco Energi Internasional (MEDC) dengan nilai penerbitan sekitar Rp 1 triliun. (far)
Berita Selanjutnya:
Bank Fokus Mikro

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan no. IX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutan. Itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News