Bapepam Persilakan BPK Turun Tangan

Untuk Lakukan Audit Investigasi IPO PT KS

Bapepam Persilakan BPK Turun Tangan
Bapepam Persilakan BPK Turun Tangan
"Jadi intinya hal apa yang akan dipersoalkan? Kalau misalnya politisasi, mungkin dilokalisir di situ saja dulu, sebut dong. Jangan dibuka ke publik dulu sebab ada puluhan ribu (pemegang saham)," tandasnya.

Menurutnya, tidak ada larangan bagi politisi untuk memiliki saham. "Dalam UU pasar modal tidak ada larangan politisi atau  wartawan untuk membeli saham," tandasnya.

Ditanya soal permintaan Menko Perekonomian Hatta Radjasa agar data tentang IPO PT KS dibuka agar dugaan-dugaan miring selama ini terkonfirmasi, Fuad tak mempersoalaknnya asalkan sejalan dengan aturan. "Ya silakan saja, saya tidak menentang pendapat orang. Saya tidak menentang pendapat Menko, BPK ataupun DPR asalkan semua sesuai dengan UU," tandasnya.

Menurutnya, dalam UU Pasar Modal pada pasal 47 ditegaskan bahwa untuk rekening efek nasabah (data kepemilikan nasabah) hanya bisa diakses oleh pihak yang berwenang saja.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, mempersilakan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News