Bapepam Urus Saham Telantar
Selasa, 20 September 2011 – 04:52 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan pengelolaan saham terlantar. Pasalnya, penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar memerlukan dasar hukum. Itu penting agar tidak disalahkan dalam mengelola saham terlantar di masa mendatang. Meski begitu, Anis belum bisa memastikan kapan penelaahan penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar itu selesai. Karena hingga saat ini proses tersebut masih tetap berlangsung. Karena itu, pihaknya belum bisa menyebut secara pasti kapan hal tersebut bisa diluncurkan secara terbuka kepada publik.
”Kami terus melakukan telaah atas pengelolaan saham telantar,” ungkap Anis Baridwan, Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK di Jakarta, Senin (19/9).
Anis menyebut, pengelolaan saham terlantar itu rencananya bakal masuk dalam Biro Perundang-undangan dan Hukum. Hal itu dilakukan agar lembaga yang ditunjuk nanti memiliki dasar hukum dan saham terlantar dapat dikelola. "Fund itu ada dasar hukumnya supaya tidak disalahkan siapa yang mengelola," ujar Anis.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan pengelolaan saham terlantar. Pasalnya, penunjukan
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Bank Mandiri Taspen Umumkan Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Rp900 Juta
- Lewat Inovasi Angkutan Open Side Container, KAI Logistik Tingkatkan Performa
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal