Bapepam Urus Saham Telantar

Bapepam Urus Saham Telantar
Bapepam Urus Saham Telantar
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan pengelolaan saham terlantar. Pasalnya, penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar memerlukan dasar hukum. Itu penting agar tidak disalahkan dalam mengelola saham terlantar di masa mendatang.

”Kami terus melakukan telaah atas pengelolaan saham telantar,” ungkap Anis Baridwan, Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK di Jakarta, Senin (19/9).

Anis menyebut, pengelolaan saham terlantar itu rencananya bakal masuk dalam Biro Perundang-undangan dan Hukum. Hal itu dilakukan agar lembaga yang ditunjuk nanti memiliki dasar hukum dan saham terlantar dapat dikelola. "Fund itu ada dasar hukumnya supaya tidak disalahkan siapa yang mengelola," ujar Anis.

Meski begitu, Anis belum bisa memastikan kapan penelaahan penunjukan lembaga untuk mengelola saham terlantar itu selesai. Karena hingga saat ini proses tersebut masih tetap berlangsung. Karena itu, pihaknya belum bisa menyebut secara pasti kapan hal tersebut bisa diluncurkan secara terbuka kepada publik.

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan pengelolaan saham terlantar. Pasalnya, penunjukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News