Bapepam Urus Saham Telantar
Selasa, 20 September 2011 – 04:52 WIB
Sebagaimana diketahui, saham ditelantarkan adalah pemilik mengabaikan haknya, sebagian besar jumlahnya odd lot, dan biasanya tercatat secara warkat di Biro Administrasi Efek (BAE). Jumlah saham yang terbatas sering kali pemilik saham melakukan peminjaman KTP saat go public atau terkait registrasi (sebelum berlakunya scriptless).
Baca Juga:
Selain itu, kemungkinan terjadinya saham ditelantarkan karena berubahnya rasio saham menjadi makin kecil terkait aksi korporasi yang dilakukan emiten. Meski saham itu ditelantarkan tetapi diharapkan perusahan dapat melindungi hak-hak pemegang saham. (far)
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus melakukan penelaahan pengelolaan saham terlantar. Pasalnya, penunjukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
- Perayaan HUT ke-20 Kuku Bima, Ajang Reuni dan Kenang Jalan Panjang Dikenal Masyarakat
- Kuartal I 2024, Pegadaian Raih Laba Rp 1,4 Triliun
- Harga Emas Antam Sabtu (27/4) Naik Rp 7 Ribu Per Gram
- Ikhtiar Petani Indramayu Dukung Upaya Pemerintah Stabilkan Pasokan & Harga Bawang Merah
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara