Bappebti 2021: Wasit atau Pemain?

Oleh: Juliaman Saragih

Bappebti 2021: Wasit atau Pemain?
Pemerhati Kebijakan Publik, Juliaman Saragih. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Dalam sepuluh tahun terakhir, 2009-2019, kerugian akibat investasi ilegal Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diduga mencapai Rp92 triliun. Bahkan ribuan domain entitas tak berizin (bodong) telah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Mengutip pemberitaan media, Bappebti telah memblokir 107 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan (2017), 161 domain situs (2018), 439 domain situs (2019) dan 1.191 domain situs (2020).  Terbaru, sepanjang Januari 2021, Bappebti telah memblokir 68 domain situs.

Pertanyaanya, apakah peran Bappebti sebagai “Wasit” hanya pemblokiran domain entitas situs bodong? Atau sebatas mengimbau "dalam kondisi saat ini, Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian".

Bukankah tugas Bappebti sebagai eselon I Kementerian Perdagangan adalah melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi serta pasar fisik dan jasa.

Makin tingginya tuntutan publik pada aspek transparansi dan akuntabilitas di era serba-digital, kegiatan bisnis ini memerlukan pengawasan wasit yang lebih serius lagi dan mendalam untuk terciptanya kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

Bappebti memang telah melakukan serangkaian upaya yang penting, salah satunya, mewajibkan dana milik nasabah disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti. Apakah ini cukup?

Karena faktanya, masih banyaknya masyarakat yang tidak memahami seluk beluk kegiatan perdagangan berjangka komoditi ini menjadi catatan tersendiri. Jangan sampai ketidaktahuan atau kekurangsiapan ini justru dijadikan celah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan atau manipulasi informasi yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Tanpa bekal pengetahuan yang memadai, bisa-bisa bukannya untung yang diraih, namun justru menjadi buntung.

Dalam penelusuran secara acak terhadap produk tertentu maupun institusi, kami menemukan dugaan awal pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Bappebti No. 83 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan dan Pertemuan, serta Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka.

Dalam sepuluh tahun terakhir, 2009-2019, kerugian akibat investasi ilegal Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diduga mencapai Rp92 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News