Bappebti 2021: Wasit atau Pemain?

Oleh: Juliaman Saragih

Bappebti 2021: Wasit atau Pemain?
Pemerhati Kebijakan Publik, Juliaman Saragih. Foto: Dokpri for JPNN.com

Pertanyaannya, apakah wasit Bappebti telah melakukan fungsinya membedah bahan-bahan promosi atau iklan bahkan validasi konten komunikasi pemasaran sesuai peraturan diatas? Apakah Bappebti telah melakukan kajian spesifik terhadap proses detail simulasi produk ataupun teknis aplikatif seperti persyaratan yang ditetapkannya dalam kedua peraturan diatas?

Apa buktinya bahwa Bappebti telah melakukan proses kerja pengawasan secara tepat dan benar atas berbagai persyaratan detial teknis yang ditetapkannya? Yang pasti, ungkapan narasi pelanggaran ini tidak ada kaitannya dengan domain situs entitas PBK bodong (illegal).

Bahkan dalam penelusuran melalui berbagai pemberitaan, Bappebti diduga pernah mengambil peran sebagai pemain dalam kaitan dengan dualisme Bursa Timah menjelang berakhirnya masa jabatan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito. Memang ada ruang kosong hukum sehingga Bappebti mengijinkan berdirinya penyelenggara bursa timah lainnya. Namun tolak ukurnya yang tertinggi dan utama adalah kedaulatan negara penghasil timah nomor 2 (dua) terbesar dunia, dan akhirnya mewujud pada penentu harga (price maker) atau acuan harga timah dunia.

Dalam ungkapan lain, mengutip pernyataan Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan, “kalau barang yang sama diperdagangkan di beberapa pasar, akan berkompetisi”. Ini kepentingannya bukan menurunkan harga lho, melainkan menaikkan harga. Kalau mau menurunkan harga, jual produk yang sama di seribu pasar”.

Satu bursa ini cantik”. Bahkan Majalah Bappebti/Mjl/150/XII/2013, Edisi September, Halaman 16, menegaskan “Indonesia hanya perlu satu bursa penyelenggara perdagangan timah. Manfaatnya dengan satu bursa, kita sebagai eksportir timah terbesar di dunia dapat mengontrol harga internasional. Selama ini, harga timah ditentukan oleh pasar luar negeri, sehingga kita tidak mendapat apa-apa. Jadi harga cenderung dikontrol oleh buyers. Inikan tidak adil”.

Pada masa Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dimunculkan rencana merevisi regulasi mengenai ekspor, yakni Permendag No. 53/2018 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Apakah revisi kebijakan ini akan berlanjut dan mengalir kuat ke arah pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 05/2019 tentang petunjuk teknis verifikasi teknis ekspor timah? Semoga.

Selamat bekerja Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, untuk mengembalikan kedaulatan Indonesia sebagai negara penghasil timah terbesar kedua di dunia dan menata kerja orkestrasi pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) serta pasar fisik dan jasa.(***)

Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik, Jakarta.

Dalam sepuluh tahun terakhir, 2009-2019, kerugian akibat investasi ilegal Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diduga mencapai Rp92 triliun.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News