Bappebti Minta PPh Emas Dihapus
Rabu, 24 Februari 2010 – 13:54 WIB
Bappebti Minta PPh Emas Dihapus
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh meminta pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas impor emas seperti tercantum dalam dalam Pasal 22 UU Pajak Penghasilan. Penghapusan itu, menurut Bappebti akan meningkatkan pertumbuhan bursa pasar emas di Indonesia. "Kami menyarankan agar kebijakan impor emas tersebut dapat lebih ditelaah mengingat tidak efektif. Kami juga sudah membicarakan masalah ini dengan Kementerian Keuangan, tetapi tidak direspon. Kami dapat memastikan, jika `penghapusan kebijakan itu berhasil maka akan mampu menarik banyak peminat baik dari dalam negeri dan luar negeri," tegasnya.
"PPh atas impor emas yang sebesar 2,5 persen itu menghambat pertumbuhan bursa emas di Indonesia,” terang Deddy di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Menurutnya, jika penerapan PPh 22 tersebut akan tetap berlangsung, maka dipastikan tidak akan mampu mendorong bursa emas di Indonesia mengingat kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh meminta pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas impor
BERITA TERKAIT
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- FIF Cetak Laba Bersih Rp 1,13 Triliun di Kurtal I 2025, Naik 2,92 % Secara Tahunan
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia