Barang-barang Senilai Rp 740 Juta itu Dibakar Habis

Barang-barang Senilai Rp 740 Juta itu Dibakar Habis
Pemusnahan barang-barang ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

Selain itu, seperti pakaian bekas termasuk komoditi yang dilarang untuk diimpor karena bisa menimbulkan kerugian khususnya dari sisi ekonomi akan sangat mengganggu pasar domestik yang sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) produk tekstil serta konveksi.

Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras bersama Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelundupan impor barang ilegal.(adv/jpnn)

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelundupan impor barang ilegal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News