Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Pinang bersama Kejaksaan, TNI dan Polri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Foto: humas Bea Cukai

Pemusnahan barang ilegal milik negara eks kepabeanan tahun 2019-2020 juga dilakukan di kompleks Rumah Dinas Bea Cukai Batu 5, Tanjungpinang pada 3 Maret 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim menyampaikan apresiasinya kepada seluruh instansi pemerintahan, kejaksaaan, dan jajaran TNI/POLRI yang selama ini telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat dalam melakukan pengawasan.

"Kami mengharapkan agar kerja sama yang telah kita jalin selama ini dapat kita tingkatkan lagi dimasa yang akan datang. Agar dapat terwujud kota Tanjungpinang yang jujur bertutur, bijak bertindak,” kata Syahirul.

Tercatat sebanyak 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Barang-barang ilegal itu menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.157.025.807.

Kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan kantor-kantor pengawasan Bea Cukai merupakan bentuk pemenuhan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai pelindung masyarakat.(*/jpnn)

Bea Cukai melalui sejumlah kantor penhgawasan di berbagai daerah memusnahkan barang ilegal hasil penindakan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News