Bareskrim Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Laskar FPI
Senin, 25 Januari 2021 – 17:04 WIB
Persidangan pun tak berlangsung lama, hanya memakan waktu 5 menit. Sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB tetapi baru dimulai pukul 13.00 WIB.
Sementara itu dalam ruangan sidang, tampak hanya dihadiri pemohon yakni pengacara M.Suci Khadavi, Rudy Marjono dan satu rekannya.
Atas dasar itu, hakim pun lantas mengatakan, lantaran termohon tak hadir sidang tidak dilanjutkan.
"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap majelis hakim di ruang sidang, Senin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan Laskar FPI dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/1)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur