Bareskrim Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Laskar FPI
Senin, 25 Januari 2021 – 17:04 WIB

Suasana ruang sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Persidangan pun tak berlangsung lama, hanya memakan waktu 5 menit. Sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB tetapi baru dimulai pukul 13.00 WIB.
Sementara itu dalam ruangan sidang, tampak hanya dihadiri pemohon yakni pengacara M.Suci Khadavi, Rudy Marjono dan satu rekannya.
Atas dasar itu, hakim pun lantas mengatakan, lantaran termohon tak hadir sidang tidak dilanjutkan.
"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap majelis hakim di ruang sidang, Senin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan Laskar FPI dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/1)
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya