Bareskrim Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Laskar FPI

Bareskrim Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Laskar FPI
Suasana ruang sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Persidangan pun tak berlangsung lama, hanya memakan waktu 5 menit. Sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB tetapi baru dimulai pukul 13.00 WIB.

Sementara itu dalam ruangan sidang, tampak hanya dihadiri pemohon yakni pengacara M.Suci Khadavi, Rudy Marjono dan satu rekannya.

Atas dasar itu, hakim pun lantas mengatakan, lantaran termohon tak hadir sidang tidak dilanjutkan.

"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan," ungkap majelis hakim di ruang sidang, Senin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan Laskar FPI dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News