Bareskrim Akhirnya Tetapkan Perusahan Tersangka Pembakar Lahan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan satu korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Perusahaan itu adalah PT WAI yang beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani membenarkan bahwa penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak awal November 2015 lalu. "Kami menetapkan PT WAI sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan," kata Yazid Fanani, Senin (16/11).
Tersangka dijerat pasal 69 ayat 1 huruf h, pasal 98 ayat 1 dan 99 ayat 1, pasal 108 juncto pasal 116 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan serta pasal 50 ayat 3 huruf d UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bareskrim diketahui menyidik empat perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Namun demikian, baru PT WAI yang dijadikan tersangka. Menurut Yazid, meski kebakaran hutan dan lahan sudah padam, tapi penegakan hukum tetap berjalan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan satu korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Perusahaan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart