Bareskrim Akhirnya Tetapkan Perusahan Tersangka Pembakar Lahan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan satu korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Perusahaan itu adalah PT WAI yang beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani membenarkan bahwa penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak awal November 2015 lalu. "Kami menetapkan PT WAI sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan," kata Yazid Fanani, Senin (16/11).
Tersangka dijerat pasal 69 ayat 1 huruf h, pasal 98 ayat 1 dan 99 ayat 1, pasal 108 juncto pasal 116 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan serta pasal 50 ayat 3 huruf d UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bareskrim diketahui menyidik empat perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Namun demikian, baru PT WAI yang dijadikan tersangka. Menurut Yazid, meski kebakaran hutan dan lahan sudah padam, tapi penegakan hukum tetap berjalan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan satu korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Perusahaan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional