Bareskrim Membekuk 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu
Kamis, 23 September 2021 – 21:38 WIB
“Masing-masing terletak di Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah,” kata Whisnu.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami bagaimana cara pembuatan hingga lokasi penyebaran uang palsu tersebut.
"Kami terus mendalami terkait pembuatannya," ujar Whisnu.
Kini para tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP.
"Para pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Whisnu.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri membekuk 20 tersangka kasus peredaran uang palsu di beberapa provinsi. Begini penjelasannya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini