Bareskrim Bekuk Penjual Data Nasabah Bank

Bareskrim Bekuk Penjual Data Nasabah Bank
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial C (27) yang menyebar data nasabah bank. Dia ditangkap karena terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah, Sabtu (12/8).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidikan perkara tersebut diawali dengan adanya informasi tentang keresahaan masyarakat yang terganggu oleh pihak-pihak yang menawarkan produk industri keuangan melalui telepon. Padahal, pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomornya kepada pihak-pihak tersebut.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2010. Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang tersangka miliki sejak 2014 melalui website," kata Agung dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/8).

Sedangkan situs yang digunakan untuk mentransaksikan data nasabah bank antara lain www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com,http://walisms.net/, serta akun dengan nama "Bang haji Ahmad” di Facebook dan situs penjualan online.  Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka untuk proses transaksi.

Pelaku menyediakan sejumlah paket penawaran tentang data nasabah. Antara lain paket seharga Rp 350 ribu untuk data seribu nasabah, serta paket Rp 1,1 juta untuk data 100 ribu nasabah.
 
Calon pembeli yang setuju akan mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. Selanjutnya, tersangka memberikan tautan ke pembeli untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage.

Lebih lanjut Agung mengatakan, tersangka sudah cukup lama mengeruk keuntungan dengan menjual data nasabah. "Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," jelas dia.

Padahal, kerahasiaan data nasabah bank dilindungi oleh undang-undang. “Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi," kata Agung.

Menurutnya, tindakan tersangka menimbulkan kerugian terhadap nasabah. Bahkan, hal itu juga mengurangi kepercayaan nasabah terhadap bank.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial C (27) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News