Bareskrim Bekuk Penjual Data Nasabah Bank
Dari hasil penyidikan, Bareskrim telah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu empat unit ponsel, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
'Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C. Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri," jelas dia.
Kini, polisi menjerat C dengan pasal berlapis. Yakni ketentuan dalam UU Perbankan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.(mg4/jpnn)
Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial C (27) yang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang