Bareskrim Bekuk Pria Suriah Penjual Puluhan WNI ke Sudan
Minggu, 18 Maret 2018 – 15:05 WIB
Hanya saja, korban yang sudah bekerja di Sudan ternyata tak digaji. “Kemudian mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual,” sambung dia.
Kasus itu terungkap setelah ada korban yang berhasil kabur dan melaporkannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sudan. Dari situlah sindikat tersebut terbongkar.
Polisi menyita sejumlah paspor dan visa, tiket elektronik, dua ponsel, sepeda motor, mobil, sejumlah buku tabungan dan surat pernyataan dari korban untuk dipekerjakan di luar negeri. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(mg1/jpnn)
Sindikat perdagangan orang yang melibatkan warga negara Suriah mengirim tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke Sudan. Sudah ada 70 TKI yang dikirim ke Sudan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
- Ganjar Keluarkan Jurus Sat Set Saat Terima Pengaduan Angelina
- Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya
- Polisi Bongkar Kasus TPPO di Gorontalo, Muncikari dan PSK Ditangkap di Hotel