Bareskrim Bergerak Cepat, Laporan Terhadap Ferdinand Langsung Diproses
Rabu, 05 Januari 2022 – 20:52 WIB
Haris meyakini Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat.
“Ferdinand harus segera ditangkap," tegasnya.
Dia menjelaskan Ferdinand dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," jelas Haris.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean melalui akunnya @ferdinanhaean3 di Twitter, menuliskan sebuah twit.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”,” twit akun tersebut. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri bergerak cepat dengan langsung mendalami laporan dari KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean yang dianggap melanggar UU ITE dan penistaan agama.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama