Bareskrim Bergerak Cepat, Laporan Terhadap Ferdinand Langsung Diproses
Rabu, 05 Januari 2022 – 20:52 WIB

Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Haris meyakini Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat.
“Ferdinand harus segera ditangkap," tegasnya.
Dia menjelaskan Ferdinand dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," jelas Haris.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean melalui akunnya @ferdinanhaean3 di Twitter, menuliskan sebuah twit.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”,” twit akun tersebut. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri bergerak cepat dengan langsung mendalami laporan dari KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean yang dianggap melanggar UU ITE dan penistaan agama.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi