Bareskrim Beri Denny Waktu Sepekan Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini (6/3) batal memeriksa mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai saksi dugaan korupsi payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, mantan staf khusus kepresidenan itu memilih ke Istana Negara, Jakarta.
Karenanya, Denny hanya mengutus pengacaranya untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Polri pun sudah menyiapkan panggilan kedua untuk Denny. "Tadi penyidik akan mengirimkan panggilan kedua," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Jumat (6/3).
Rikwanto menjelaskan, berdasarkan panggilan kedua itu Denny akan diperiksa lagi sebagai saksi pada pekan depan. "Hari Kamis pekan depan diperiksa sebagai saksi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Payment gateway merupakan layanan sistem pembayaran terintegrasi dalam pengurusan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, Kementerian Keuangan menganggap layanan itu belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai wamenkumham.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini (6/3) batal memeriksa mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai saksi dugaan korupsi payment
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak