Bareskrim Bongkar Importasi Berkedok Bibit Bawang Putih

Bareskrim Bongkar Importasi Berkedok Bibit Bawang Putih
Polri menggelar konferensi pers soal kasus penyalahgunaan importasi bibit bawang putih di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (31/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan izin importasi bawang putih oleh PT CGM.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Izin importasi harusnya untuk kebutuhan bibit. Tetapi mereka menyelundupkan bawang putih konsumsi dan diedarkan di Indonesia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Menurut Daniel, selain PT CGM, ada juga dua perusahaan yaitu PT PTI dan PT FMT.

Awalnya PT PTI mendapatkan kuota impor bawang putih dari Kementerian Perdagangan sebesar 30 ribu ton.

PT PTI kemudian mengimpor bawang putih dari Tiongkok dan Taiwan dengan menggandeng beberapa perusahaan pelaksana yakni PT CGM dan PT FMT untuk mendistribusikan bawang putih impor tersebut.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan kepada importir melakukan wajib tanam bawang putih sebanyak lima persen dari total impor yang diberikan.

Namun faktanya, PT CGM menyelundupkan bawang putih konsumsi di antara bawang putih bibit itu.

Polisi sudah menetapkan empat tersangka terkait importasi berkedok bibit bawang putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News