Bareskrim Bongkar Kecurangan Penerimaan CASN, Begini Modusnya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) yang tersebar lima provinsi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan lima provinsi itu, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
Total ada 30 tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Perinciannya, 21 sipil dan 9 PNS.
Berikut jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan kecurangan penerimaan CASN di lima provinsi tersebut:
Sulawesi Tengah
Di lokasi itu, lima orang tersangka ditangkap dengan perincian tiga sipil, dua PNS.
Modus yang dilakukan, yakni mengunduh aplikasi remote Remote Utilities terhadap perangkat laptop yang digunakan untuk pelaksanaan tes.
Tujuannya untuk memudahkan para CASN menjalani tes.
Dari situ petugas menyita barang bukti berupa sembilan ponsel, tiga laptop, satu flashdisk, satu DVR, dan dua router. Uang yang diserahkan peserta bila dinyatakan lulus Rp 80 hingga 200 juta.
Bareskrim Polri mengungkap modus kasus dugaan kecurangan calon aparatur sipil negara (CASN) yang tersebar lima provinsi.
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur